Beranda / /

  • Akibat Stroke, Suaidi Yahya Batal Dieksekusi ke Penjara
    Polkum | 1 bulan lalu
    Akibat Stroke, Suaidi Yahya Batal Dieksekusi ke Penjara

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, batal mengeksekusi mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, terpidana kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, tahun 2016-2022.

  • Jaksa Segera Lelang Aset Milik Terpidana Korupsi RS Arun Lhokseumawe
    Polkum | 2 bulan lalu
    Jaksa Segera Lelang Aset Milik Terpidana Korupsi RS Arun Lhokseumawe

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, telah menyetorkan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe sebesar Rp 10,6 miliar, hasil sitaan terpidana korupsi Eks Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi. Jumlah seharusnya Rp 16,8 miliar. Artinya, kekurangan uang itu sebesar Rp 6,2 miliar. Hingga Selasa (17/12/2024) sisanya belum diserahkan oleh terpidana.

  • Jaksa Eksekusi Putusan MA, Tahan Terpidana Korupsi Suaidi Yahya dan Hariadi di Lapas Lhokseumawe
    Berita | 2 bulan lalu
    Jaksa Eksekusi Putusan MA, Tahan Terpidana Korupsi Suaidi Yahya dan Hariadi di Lapas Lhokseumawe

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, resmi mengeksekusi terpidana Hariadi perkara dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2022. Mengenakan rompi merah dan diborgol menuju mobil tahanan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Selasa (17/12/2024) untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

  • Pengadilan Tinggi Beratkan Hukuman Hariadi Terdakwa Korupsi RS Arun Lhokseumawe
    Polkum | 10 bulan lalu
    Pengadilan Tinggi Beratkan Hukuman Hariadi Terdakwa Korupsi RS Arun Lhokseumawe

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memperberat hukuman bagi terdakwa kasus korupsi RS Arun Lhokseumawe, Hariadi, SKM, MKM. Putusan tersebut dibacakan pada 28 Maret 2024 dengan Nomor 5/PIDSUS/TIPIKOR/2024/PT BNA.

    Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Makaroda Hafat, MH menyatakan bahwa Hariadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bersama dengan Suaidi Yahya, Hariadi terlibat dalam kejahatan korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

  • Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Hariadi Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
    Berita | 1 tahun lalu
    Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Hariadi Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, vonis Hariadi pidana penjara enam tahun terkait kasus korupsi pengelolaan dana PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 - 2023.

    Selain itu terdakwa majelis hakim juga diharuskan membayar denda senilai Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti pidana kurungan selama enam bulan penjara. 

  • Lagi, Kejari Lhokseumawe Terima Pengembalian Uang Dugaan Korupsi RS Arun
    Aceh | 1 tahun lalu
    Lagi, Kejari Lhokseumawe Terima Pengembalian Uang Dugaan Korupsi RS Arun

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Kejari Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang senilai Rp 238 juta dari Komisaris Utama (Komut) PT Pembangunan Lhokseumawe (perseroda) atau disebut PTPL, T Adna, pada Kamis (20/7/2023) sore. 

    Seperti diketahui, T Adnan merupakan Sekda Kota Lhoseumawe, plus menjabat sebagai Komut PTPL. Diduga, uang yang dikembalikan terkait kasus tindak pidana dana korupsi PT Rumah Sakit Lhokseumawe, yang kini ditangani Jaksa daerah setempat.

  • Kejari Lhokseumawe Kembali Perpanjang Masa Tahanan Suaidi Yahya dan Hariadi
    Nasional | 1 tahun lalu
    Kejari Lhokseumawe Kembali Perpanjang Masa Tahanan Suaidi Yahya dan Hariadi

    DIALEKSIS.COM |Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, kembali perpanjang masa tahanan tersangka kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, yakni mantan Direktur RS Arun, Hariadi dan eks Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.

    Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, mengatakan masing- masing tersangka diperpanjang selama 30 hari.

  • Suaidi Yahya Masih Berpeluang Jadi Caleg DPRA Meski Tersangka Korupsi
    Aceh | 1 tahun lalu
    Suaidi Yahya Masih Berpeluang Jadi Caleg DPRA Meski Tersangka Korupsi

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, masih memiliki peluang untuk menjadi calon anggota legislatif (Caleg) DPRA Partai Aceh, meskipun ia telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejati) Lhokseumawe. 

    Hal ini dikemukakan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh, Munawarsyah, yang menjelaskan bahwa pencalonan Suaidi Yahya hanya akan dibatalkan jika ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau yang sering disebut sebagai inkrah.